Saturday, 19 October 2013

Tugas 4 PRD

Masalah Sampah di Kota Besar


16513050 Bagaskoro Meyca Dwiyananda Putra
16513086 Luminto
16513350 Kevin Ekaputra Yohar
16513356 Adytia
16513362 Fauzan Naufal Ramadhan

PENDAHULUAN
ü  Latar Belakang
Permasalahan sampah di kota besar masih menjadi bahan diskusi untuk pemecahan mencapai solusi sampai saat ini. Begitu juga dengan permasalahan sampah di Kota Bandung khususnya yang terletak di daerah Sekeloa, Kecamatan Dago. Permasalahan utama sampah di daerah ini terletak pada daerah sungai yang kumuh. Pemukiman penduduk yang sangat padat, banyaknya pertokoan dan jumlah tempat sampah yang terbatas membuat banyaknya masalah lain muncul. Hal ini menyebabkan warna air berubah dan menyebarkan bau yang busuk menyengat.

ü  Perumusan Masalah
1.    Apa penyebab sampah bisa menumpuk di sungai Sekeloa?
2.    Darimana sumber sampah yang ada di sungai Sekeloa?
3.    Apa saja akibat sampah menumpuk pada sungai Sekeloa?
4.    Bagaimana menanggulangi akibat dari penumpukan sampah di sungai Sekeloa?

ü  Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah pencapaian solusi untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air yang bebas dari sampah.

PENGUMPULAN DATA
ü  Metoda pengambilan data
Dalam metode pengambilan data menggunakan metode observasi lapangan dan penggunaan asumsi dengan berdasar pengetahuan yang ada serta tambahan referensi internet.

ü  Alat yang digunakan untuk pengambilan data
1.    Kamera
2.    Alat Tulis

ü  Identifikasi kendala
Kendala dalam penelitian ini mencakup keterbatasan durasi pengambilan data, jumlah responden yang sedikit serta keterbatasan alat untuk meneliti keadaan sungai secara ilmiah. Kendala-kendala tersebut menyebabkan data masih belum cukup objektif.

ANALISA
ü  Metoda dalam mencapai tujuan
Need:
Pemecahan masalah limbah sampah di sungai


Know:



















Dari sampah di Sungai Sekeloa diuraikan:
limbah rumah tangga , limbah pabrik , limbah padat, limbah cairan

Penyebab penumpukan sampah dari hasil observasi:
pembuangan sampah secara sembarangan di sungai karena ketidaksadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan, tidak adanya perhatian pemerintah tentang masalah lingkungan, dan tidak adanya pengolahan dan sistem bank sampah di daerah sekeloa.

Akibat dari sampah di Sungai Sekeloa yang bisa diamati secara langsung:
penyumbatan saluran air, lingkungan yang tidak higinis , pembersihan sampah pada sungai yang tidak pernah dilakukan , sampah anorganik yang susah diurai  yang menyebabkan air sungai menjadi kotor dan mengeluarkan bau busuk.


How :
Dalam metode ini kita menguraikan penyebab dari masalah. Dari penyebab kita menguraikan lagi dengan menggunakan beberapa asumsi yang didasarkan observasi lapangan. Dari asumsi tersebut dilakukan penguraian solusi yang bisa dilakukan

Solve :
Jika kita mengasumsikan jumlah keluarga di daerah sekitar sungai tersebut adalah 50 keluarga, dan juga diasumsikan ada 1  toko untuk setiap 10 keluarga, sedangkan diasumsikan sampah yang dihasilkan setiap keluarga adalah 5 kg sedangkan toko 15 kg setiap minggunya dan 10 % dari jumlah sampah-sampah itu terbuang ke sungai. Maka setiap minggunya sampah yang terbuang di sungai sekeloa 100 kg/minggu.

Dengan 100 kg sampah/minggu diasumsikan 25% adalah organik. Sehingga 75 kg sampah adalah sampah anorganik. Dengan angka ini kita bisa menggunakan metode daur ulang, namun daur ulang tidak bisa diaplikasikan pada semua jenis sampah anorganik. Kita asumsikan hanya 40% yang bisa didaur ulang. Sehingga masih tersisa 45 kg sampah anorganik. Sehingga perlu pencarian solusi yang lebih alternatif lagi.

Selain menggunakan asumsi penghitungan. Penyebab awal dari sampah itu sendiri adalah kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu sosialisasi untuk tidak membuang sampah sembarangan perlu dilakukan. Dengan adanya sosialisai tentang sampah diharapkan warga sadar akan bahaya sampah terhadap lingkungan. Dengan kesadaran masyarakat hal yang bisa memaksimalkan solusi pembuangan di sungai adalah penambahan tempat sampah, pengadaan sistem bank sampah (individu mengumpulkan sampah yang selanjutnya diberikan ke “bank” untuk diproses/diolah menjadi barang yang bernilai / berharga untuk kemudian diberikan sebagian keuntungannya kepada individu tersebut) , Hal lain yang juga bisa dilakukan adalah penggunaan sistem 3R (Reduce , Reuse , Recycle). Dengan adanya sosialisasi dan program ini diharapkan sampah berkurang sampai 90% dari jumlah 45 kg.

Selain itu aspek yang terhubung pada daerah sekeloa juga dari pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah juga harus lebih aktif dalam menanggulangi masalah sampah. Hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisai sampah dengan format yang bisa masuk dalam pengetahuan masyarakat. Selain pendekatan dengan cara sosialisasi pemerintah harusnya lebih memperhatikan masalah terkait sampah melalui sisi hukum, salah satunya dengan pengadaan perda tentang sampah yang bisa mencakup peraturan tentang pelarangan keras pembuangan sampah di tempat umum dan penghimbauan yang harus lebih sering dilakukan terkait kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan oleh kenyamanan yang didapatkan dari lingkungan yang bersih. Diharapkan dari kerjasama masyarakat yang ada  bisa didapatkan tingkat pembuangan samapah di sungai sekeloa menjadi 0 kg/minggu.
ü  Solusi alternatif
Sampah merupakan produk hasil dari lingkungan yang tidak memiliki mamfaat untuk lingkungan. Bahkan bila dibiarkan lebih lanjut masa seiring waktu dapat memberikan kerugian bagi lingkungan itu sendiri.
Secara umum sampah digolongkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat diuraikan oleh lingkungan. Sedangkan sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan oleh lingkungan.
Kawasan padat penduduk di kota- kota besar jauh lebih aktif mengasilkan sampah. Sampah di kota besar seperti Pekanbaru sering kali menimbulkan masalah terutama konflik antara warga penghuni kawasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dengan pemerintah kota. Timbulnya permasalahan sampah memunculkan suatu pemikiran kreatif untuk memberikan solusi mengatasi masalah sampah.
Cara pertama dari pemamfaatan sampah adalah memisahkan sampah organik dan sampah anorganik. Dimana masing- masing sampah memiliki proses tersendiri dalam pemamfaatannya.  Sampah anorganik dimamfaatkan melalui program bank sampah. Sedangkan sampah organik dimamfaatkan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTs).
Keberhasilan program bank sampah ini disinyalir akan diikuti oleh pembangunan bank sampah lainnya di kota- kota besar indonesia. Bank sampah menerapkan prinsip 3R yakni Reuse, Reduce dan Recycle. Reuse berarti menjadikan barang yang tidak bermanfaat menjadi barang yang bermanfaat. Reduce, mengurangi sampah, contohnya kalau ibu-ibu yang mau belanja lebih baik bawa tas dari rumah, jadi kalau belanja tidak lagi pakai tas plastik. Dan  Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi produk yang bernilai ekonomi.
Pembangkit listrik tenaga sampah memamfaatkan sampah- sampah organik untuk di fermentasikan menjadi Bio-Gas seperti Metana (CH4) 50-70 persen dan carbon dioksida (CO2) 50-30 persen, dan pupuk organik (dalam bentuk padat maupun cair).

KESIMPULAN
Dalam mencapai tujuan untuk menanggulangi masalah sampah di Sungai Sekeloa bisa dilakukan dengan pengolahan sampah dan peningkatan sosialisasi tentang kesadaran masyarakat akan sampah. Namun penanggulangan ini bisa mencapai tujuan secara maksimal jika semua pihak turut aktif dalam permasalahan sampah seperti pemerintah, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri.



Monday, 16 September 2013

Tugas 2 PRD

                                                                 ­      Kevin Ekaputra Yohar
                                                                                                           16513350


Understanding Cyberworld 2020

·         Realisasi
    Menurut saya, dunia di tahun 2020 seperti di film “Understanding Cyberworld 2020” kemungkinan kecil terjadi. Film yang dibuat tahun 2002 tersebut menunjukkan teknologi yang masih digunakan hingga saat ini, seperti laptop. Di sisi lain, film tersebut juga meramalkan bahwa di tahun 2020 komputer ada di banyak sudut di sebuah rumah. Menurut saya, laptop akan masih banyak digunakan di tahun 2020 mendatang tentunya dengan spesifikasi yang lebih hebat, seperti prosesor yang semakin cepat seperti yang diramalkan oleh Gordon Morris pada tahun 1965. Ia menyatakan bahwa setiap 18 bulan, kecepatan prosesor komputer akan mejadi dua kali lipat dan hal ini sudah terbukti hingga film ini dibuat (2002) – dan bahkan hingga sekarang. Selain faktor realita, problema dalam hal privasi juga dapat menghambat pesatnya kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi.

·         Isu etika
Saya mengesensi satu masalah etika dalam film ini, yaitu begitu leluasanya manusia menentukan bentuk fisik calon anak mereka. Hal ini tentu akan menjadi kontroversi, terutama dalam hal etika beragama.

·         Manfaat
Kemajuan teknologi tentu sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Abdien Intelligence yaitu rumah pintar yang ada dalam film “Understanding Cyberworld 2020” dapat menolong orang-orang berkebutuhan khusus. Sistem kamera di suatu kota yang semakin terintegrasi dapat membuat tingkat kriminalitas di kota tersebut menurun. Selain itu, di masa depan, orang tidak perlu mengantri lagi jika ingin mengurus urusan administratif. Semuanya akan dilakukan secara online yang menghemat uang dan waktu. Life expectancy yang semakin meningkat menjadi semakin realistis berkat adanya kemajuan teknologi di dunia medis. Riset tentang jantung buatan dan mata buatan sudah memasuki tahap penerapan.

·         Dampak negatif
Disamping memberikan begitu banyak manfaat, cyberworld juga memiliki dampak negatif yang harus diminimalisasi. Standar privasi setiap individu akan semakin menurun. Dengan kata lain, privasi akan menjadi semakin sulit di masa depan. Jika ditinjau dari sisi keamanan dunia cyber, selalu ada kemungkinan untuk diretas. Para hacker yang sangat hebat meretas dan tidak bertanggungjawab dapat memiliki dan memanipulasi informasi-informasi yang mereka dapat. Hal ini dapat memicu hal-hal yang kriminal, seperti terorisme. Selain itu, dengan semakin majunya teknologi, bioteknologi akan semakin dini diajarkan kepada pelajar. Hal ini memungkinkan rekayasa virus yang berbahaya bagi manusia – baik disengaja maupun tidak disengaja - yang juga termasuk kejahatan terorisme.

·         Komentar umum
Menurut saya, kehadiran cyberworld dapat ‘menyingkirkan’ orang-orang yang sulit menerima informasi. Di film “Understanding Cyberworld 2020”, dikatakan bahwa separuh dari populasi manusia memiliki IQ dibawah 100, yang merupakan IQ rata-rata di dunia. Orang-orang ini dikhawatirkan akan tersaingi oleh robot-robot yang akan menggantikan satu per satu pekerjaan manusia. Selain itu, menurut saya, di masa depan yang semakin maju akan dibuat banyak peraturan atau undang-undang oleh pemerintah tentang teknologi untuk membatasi ruang gerak teknologi dan untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin terjadi.

Tugas 1 PRD


                                                                                                             Kevin Ekaputra Yohar
                                                                                                                               16513350


Contoh Pelanggaran Etika di Bidang Rekayasa

1.    Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
Untuk menjalankan suatu komputer dibutuhkan perangkat lunak atau software. Software adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting dalam komputer. Di Indonesia, jenis software sangat bervariasi; dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya hingga tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA), pembajakan adalah penyalinan atau penyebaran yang dilakukan secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi, pembajakan software merupakan setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui izin atau diluar dari apa yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dalam hal tingkat pembajakan software.
Adapun bentuk pembajakan software antara lain:
a.    End user piracy
End user piracy adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu komputer, maka  inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu komputer, dan kita mengkopi perangkat tersebut ke komputer lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan pelanggaran terhadap hukum.
b.    Hard-disk loading
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang telah terjual kepada pengguna yang telah menginstal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi) terlebih dahulu. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual, atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket komputer pada beberapa tahun silam, dimana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi sistem operasi Windows saat membeli personal computer (PC).
c.    Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan institusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar yang menyebabkan pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak tersebut dijual ke pihak lain, maka hal ini merupakan bentuk mischanneling software.
d.   Softlifting
Pelanggaran etika berupa softlifting terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk digunakan maksimal sebanyak 5 komputer, namun kita melakukan pembajakan agar software tersebut dapat digunakan oleh lebih dari batas yang diberikan (5 komputer).
e.    Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala besar, baik media ataupun kemasannya yang digandakan secara tidak sah dan di jual untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan jenis pelanggaran etika berupa pemalsuan.
f.     Mengunduh secara ilegal
Meskipun terdapat hak cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu penyalinan ide misalnya tulisan, musik, siaran, software, dan lain-lain, untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.

Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika di bidang teknologi informasi
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan perangkat lunak proprietary (legal), maka kita dapat menggunakan perangkat lunak open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuat perangkat lunak proprietary seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika tidak, perangkat lunak proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan perangkat lunak proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli perangkat lunak asli untuk melakukan back up perangkat lunak asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat perangkat lunak proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.

2.    Pelanggaran Etika di Bidang Bioteknologi
Bioteknologi merupakan cabang ilmu biologi yang membidangi rekayasa terhadap makhluk hidup. Tidak dapat disangkal lagi, bioteknologi menjadi semakin esensial dalam kehidupan manusia. Namun, hal ini tidak berarti bahwa bioteknologi sesuai sesuai prosedur yang berlaku. Ada beberapa pelanggaran etika yang terjadi dalam bioteknologi. Pelanggaran-pelanggaran ini memiliki beragam alasan, seperti peningkatan kualitas makhluk hidup, ingin memiliki keturunan, dan untuk keperluan senjata biologis. Berikut beberapa contoh pelanggaran etika di bidang bioteknologi:
a. menyisipkan gen makhluk hidup kepada makhluk hidup lain yang tidak berkerabat yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit diterima masyarakat,
b.  penyisipan gen babi ke dalam buah semangka yang dapat membawa konsekuensi bagi penganut agama tertentu,
c. pemberian hak paten atas organisme transgenik yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang menghargai nilai intrinsik makhluk hidup karena pemberian hak paten pada organisme hasil rekayasa menyebabkan pemberian hak pribadi atas organisme yang bisa disalahgunakan,
d.  kloning manusia yang saat ini masih dipertentangkan dan dianggap merusak nilai etika dan moral karena merusak embrio/ janin manusia untuk alasan apapun dan dianggap tidak manusiawi,
e.    penggunaan insulin hasil rekayasa yang telah menyebabkan 31 orang meninggal di Inggris,
f.     Tomat Flavr Savr hasil rekayasa yang diketahui mengandung gen yang resisten terhadap antibiotik,
g.    susu sapi yang disuntik hormon BGH (bovine growth hormone) atau hormon pertumbuhan sapi yang disinyalir mengandung bahan kimia baru yang punya potensi berbahaya bagi kesehatan manusia,
h. jagung yang direkayasa sebagai pakan unggas menjadikan unggas tersebut mengandung genetic modified organism (GMO) yang dapat membahayakan manusia, dan
i.      dugaan bahwa SARS yang menghebohkan dunia, disebabkan oleh rekayasa genetika Virus Corona.

Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika di bidang bioteknologi:
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan serta didasarkan atas eksperimen dengan fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2.   Riset klinis hendaknya diadakan secara sah oleh ahli yang berkompeten dan di bawah pengawasan tenaga medis yang ahli di bidangnya.
3.  Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu observasi yang cermat terhadap bahaya yang mungkin terjadi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis; yang mengubah kepribadian orang menjadi objek, akibat obat-obatan, atau prosedur percobaan.
5.   Mendapat perizinan dan pengawasan yang sangat ketat dari pihak terkait kepada para peneliti yang ingin melakukan penelitian-penelitian.


Daftar Pustaka

 

2011. Pembajakan Sofware, Y2K dan Arficial Intelligence dalam Teknologi Komputer. http://stellanoviana.wordpress.com/tag/pembajakan-software/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.24
2012. Contoh Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/ 2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-teknologi-5/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.07

2012. Pelanggaran Etika di Bidang Sains dan Teknologi (Bioteknologi). http://wartawarga.gunadarma. ac.id/2012/03/pelanggaran-etika-di-bidang-sains-dan-teknologi-bioteknologi/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.31