Monday, 16 September 2013

Tugas 1 PRD


                                                                                                             Kevin Ekaputra Yohar
                                                                                                                               16513350


Contoh Pelanggaran Etika di Bidang Rekayasa

1.    Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
Untuk menjalankan suatu komputer dibutuhkan perangkat lunak atau software. Software adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting dalam komputer. Di Indonesia, jenis software sangat bervariasi; dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya hingga tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA), pembajakan adalah penyalinan atau penyebaran yang dilakukan secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi, pembajakan software merupakan setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui izin atau diluar dari apa yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dalam hal tingkat pembajakan software.
Adapun bentuk pembajakan software antara lain:
a.    End user piracy
End user piracy adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu komputer, maka  inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu komputer, dan kita mengkopi perangkat tersebut ke komputer lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan pelanggaran terhadap hukum.
b.    Hard-disk loading
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang telah terjual kepada pengguna yang telah menginstal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi) terlebih dahulu. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual, atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket komputer pada beberapa tahun silam, dimana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi sistem operasi Windows saat membeli personal computer (PC).
c.    Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan institusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar yang menyebabkan pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak tersebut dijual ke pihak lain, maka hal ini merupakan bentuk mischanneling software.
d.   Softlifting
Pelanggaran etika berupa softlifting terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk digunakan maksimal sebanyak 5 komputer, namun kita melakukan pembajakan agar software tersebut dapat digunakan oleh lebih dari batas yang diberikan (5 komputer).
e.    Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala besar, baik media ataupun kemasannya yang digandakan secara tidak sah dan di jual untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan jenis pelanggaran etika berupa pemalsuan.
f.     Mengunduh secara ilegal
Meskipun terdapat hak cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu penyalinan ide misalnya tulisan, musik, siaran, software, dan lain-lain, untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.

Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika di bidang teknologi informasi
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan perangkat lunak proprietary (legal), maka kita dapat menggunakan perangkat lunak open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuat perangkat lunak proprietary seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika tidak, perangkat lunak proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan perangkat lunak proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli perangkat lunak asli untuk melakukan back up perangkat lunak asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat perangkat lunak proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.

2.    Pelanggaran Etika di Bidang Bioteknologi
Bioteknologi merupakan cabang ilmu biologi yang membidangi rekayasa terhadap makhluk hidup. Tidak dapat disangkal lagi, bioteknologi menjadi semakin esensial dalam kehidupan manusia. Namun, hal ini tidak berarti bahwa bioteknologi sesuai sesuai prosedur yang berlaku. Ada beberapa pelanggaran etika yang terjadi dalam bioteknologi. Pelanggaran-pelanggaran ini memiliki beragam alasan, seperti peningkatan kualitas makhluk hidup, ingin memiliki keturunan, dan untuk keperluan senjata biologis. Berikut beberapa contoh pelanggaran etika di bidang bioteknologi:
a. menyisipkan gen makhluk hidup kepada makhluk hidup lain yang tidak berkerabat yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit diterima masyarakat,
b.  penyisipan gen babi ke dalam buah semangka yang dapat membawa konsekuensi bagi penganut agama tertentu,
c. pemberian hak paten atas organisme transgenik yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang menghargai nilai intrinsik makhluk hidup karena pemberian hak paten pada organisme hasil rekayasa menyebabkan pemberian hak pribadi atas organisme yang bisa disalahgunakan,
d.  kloning manusia yang saat ini masih dipertentangkan dan dianggap merusak nilai etika dan moral karena merusak embrio/ janin manusia untuk alasan apapun dan dianggap tidak manusiawi,
e.    penggunaan insulin hasil rekayasa yang telah menyebabkan 31 orang meninggal di Inggris,
f.     Tomat Flavr Savr hasil rekayasa yang diketahui mengandung gen yang resisten terhadap antibiotik,
g.    susu sapi yang disuntik hormon BGH (bovine growth hormone) atau hormon pertumbuhan sapi yang disinyalir mengandung bahan kimia baru yang punya potensi berbahaya bagi kesehatan manusia,
h. jagung yang direkayasa sebagai pakan unggas menjadikan unggas tersebut mengandung genetic modified organism (GMO) yang dapat membahayakan manusia, dan
i.      dugaan bahwa SARS yang menghebohkan dunia, disebabkan oleh rekayasa genetika Virus Corona.

Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika di bidang bioteknologi:
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan serta didasarkan atas eksperimen dengan fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2.   Riset klinis hendaknya diadakan secara sah oleh ahli yang berkompeten dan di bawah pengawasan tenaga medis yang ahli di bidangnya.
3.  Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu observasi yang cermat terhadap bahaya yang mungkin terjadi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis; yang mengubah kepribadian orang menjadi objek, akibat obat-obatan, atau prosedur percobaan.
5.   Mendapat perizinan dan pengawasan yang sangat ketat dari pihak terkait kepada para peneliti yang ingin melakukan penelitian-penelitian.


Daftar Pustaka

 

2011. Pembajakan Sofware, Y2K dan Arficial Intelligence dalam Teknologi Komputer. http://stellanoviana.wordpress.com/tag/pembajakan-software/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.24
2012. Contoh Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/ 2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-teknologi-5/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.07

2012. Pelanggaran Etika di Bidang Sains dan Teknologi (Bioteknologi). http://wartawarga.gunadarma. ac.id/2012/03/pelanggaran-etika-di-bidang-sains-dan-teknologi-bioteknologi/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.31


                                                                                               

No comments:

Post a Comment