Kevin Ekaputra Yohar
16513350
Contoh Pelanggaran Etika di Bidang Rekayasa
1. Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasi
Untuk menjalankan suatu komputer dibutuhkan
perangkat lunak atau software. Software adalah sekumpulan
data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik
tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan suatu
perintah.
Peranan software sangatlah
penting dalam komputer. Di Indonesia, jenis software
sangat bervariasi; dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya
hingga tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA),
pembajakan adalah penyalinan atau penyebaran yang dilakukan secara tidak sah
atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi, pembajakan software merupakan
setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software
tanpa melalui izin atau diluar dari apa
yang telah di atur oleh
Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual
Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12
di dunia dalam hal tingkat pembajakan software.
Adapun
bentuk pembajakan software antara lain:
a. End user piracy
End user piracy
adalah proses menggandakan perangkat lunak yang
dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan
hanya untuk satu komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying.
Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat
lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu komputer, dan kita mengkopi
perangkat tersebut ke komputer lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan
sebagai pembajakan dan pelanggaran
terhadap hukum.
b. Hard-disk loading
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang telah
terjual kepada pengguna yang telah menginstal perangkat lunak secara tidak sah
(tanpa lisensi) terlebih dahulu. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak
mendapatkan media pendukung (CD), buku manual, atau dokumen lain
yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk
loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket komputer pada beberapa
tahun silam, dimana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi sistem
operasi Windows saat membeli personal
computer (PC).
c. Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar
akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah
institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium
komputer, dan institusi tersebut membeli sejumlah
perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar yang menyebabkan pihak
produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak tersebut dijual ke pihak lain, maka hal ini merupakan bentuk mischanneling
software.
d. Softlifting
Pelanggaran etika berupa softlifting terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi
untuk digunakan maksimal sebanyak 5 komputer, namun kita melakukan pembajakan agar
software tersebut dapat digunakan oleh lebih dari batas yang diberikan (5
komputer).
e. Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala besar,
baik media ataupun kemasannya yang
digandakan secara tidak sah
dan di jual untuk memperoleh keuntungan pribadi merupakan jenis pelanggaran
etika berupa pemalsuan.
f. Mengunduh
secara ilegal
Meskipun terdapat hak cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu penyalinan ide misalnya tulisan, musik,
siaran, software, dan lain-lain, untuk saat ini sulit untuk
mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli
pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika
di bidang teknologi informasi
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan perangkat lunak proprietary (legal), maka kita dapat menggunakan perangkat lunak open source yang
tersedia secara gratis. Para vendor pembuat perangkat lunak proprietary
seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang
seperti Indonesia.
Jika tidak, perangkat lunak proprietary yang legal dapat
memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat
meningkatkan penjualan perangkat lunak proprietary tersebut,
khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal
15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang
hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli perangkat lunak asli untuk
melakukan back up perangkat lunak asli dengan
tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika
undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor
pembuat perangkat lunak proprietary memberikan penjualan lisensi
untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga
akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang
terjangkau.
2. Pelanggaran Etika di Bidang Bioteknologi
Bioteknologi merupakan cabang ilmu biologi yang
membidangi rekayasa terhadap makhluk hidup. Tidak dapat disangkal lagi, bioteknologi
menjadi semakin esensial dalam kehidupan manusia. Namun, hal ini tidak berarti
bahwa bioteknologi sesuai sesuai prosedur yang berlaku. Ada beberapa
pelanggaran etika yang terjadi dalam bioteknologi. Pelanggaran-pelanggaran ini
memiliki beragam alasan, seperti peningkatan kualitas makhluk hidup, ingin
memiliki keturunan, dan untuk keperluan senjata biologis. Berikut beberapa
contoh pelanggaran etika di bidang bioteknologi:
a. menyisipkan
gen makhluk hidup kepada makhluk hidup lain yang tidak berkerabat yang dianggap
sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit diterima masyarakat,
b. penyisipan
gen babi ke dalam buah semangka yang
dapat membawa konsekuensi bagi penganut agama tertentu,
c. pemberian
hak paten atas organisme transgenik yang
bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang menghargai
nilai intrinsik makhluk hidup karena pemberian hak paten pada organisme hasil
rekayasa menyebabkan pemberian hak pribadi atas organisme yang bisa
disalahgunakan,
d. kloning
manusia yang saat
ini masih dipertentangkan dan dianggap merusak nilai etika dan moral karena
merusak embrio/ janin manusia untuk alasan apapun dan dianggap
tidak manusiawi,
e.
penggunaan
insulin hasil rekayasa yang telah menyebabkan 31 orang meninggal di Inggris,
f.
Tomat
Flavr Savr hasil rekayasa yang diketahui mengandung gen yang resisten terhadap
antibiotik,
g.
susu
sapi yang disuntik hormon BGH (bovine
growth hormone) atau hormon pertumbuhan sapi yang disinyalir mengandung bahan
kimia baru yang punya potensi berbahaya bagi kesehatan manusia,
h. jagung
yang direkayasa sebagai pakan unggas menjadikan unggas tersebut mengandung genetic modified organism (GMO) yang
dapat membahayakan manusia,
dan
i.
dugaan
bahwa SARS yang menghebohkan dunia, disebabkan oleh rekayasa genetika Virus
Corona.
Solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran etika
di bidang bioteknologi:
1. Riset
klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan serta
didasarkan atas eksperimen dengan fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2. Riset
klinis hendaknya diadakan secara sah oleh ahli yang berkompeten dan di bawah
pengawasan tenaga medis yang ahli di bidangnya.
3. Setiap
proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu observasi yang cermat terhadap
bahaya yang mungkin terjadi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
4. Dokter
seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis; yang
mengubah kepribadian orang menjadi objek, akibat obat-obatan, atau prosedur
percobaan.
5. Mendapat
perizinan dan pengawasan yang sangat ketat dari pihak terkait kepada para
peneliti yang ingin melakukan penelitian-penelitian.
Daftar Pustaka
2011. Pembajakan
Sofware, Y2K dan Arficial Intelligence dalam Teknologi Komputer. http://stellanoviana.wordpress.com/tag/pembajakan-software/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.24
2012. Contoh
Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/ 2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-teknologi-5/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.07
2012. Pelanggaran
Etika di Bidang Sains dan Teknologi (Bioteknologi). http://wartawarga.gunadarma. ac.id/2012/03/pelanggaran-etika-di-bidang-sains-dan-teknologi-bioteknologi/, diunduh pada 4 September 2013 pukul 13.31